Dengan Pemerintah melegalkan aborsi di Indonesia berarti pemerintah telah menghalalkan pergaulan bebas remaja masa kini karena itu pemerintah perlu untuk mengkaji ulang undang-undang aborsi tersebut karena dapat merugikan bila tidak digunakan pada waktu & jam yang tepat karena aborsi adalah sama dengan dengan mematikan anak yang tidak berdosa karena itu dengan disyahkannya undang-undang tentang aborsi ini masyarakat harus ikut mengawasi prakteknya dilapangan karena banyak sekali kadang penyimpangan kasus aborsi yang terjadi dimasyarakat karena maraknya pergaulan bebas anak remaja sekarang menyebabkan banyaknya kasus aborsi yang terjadi baik pelakunya dari kalangan remaja maupun ibu-ibu untuk itu undang aborsi perlu untuk dikaji agar masyarakat tidak asal menggunakan undang-undang aborsi tersebut karena maraknya pergaulan bebas sekarang masih banyak praktek aborsi legal & ilegal beroperasi karena itu pemerintah perlu menertibkan para pelaku & tempat praktek aborsi ilegal karena sangat merugikan karena aborsi dapat menganggu kesehatan ibu & bayinya karena itu semoga dengan adanya undang-undang aborsi ini pemerintah dapat menutup tempat aborsi ilegal yang dapat merugikan ibu & calon bayinya kalau perlu jaga anak-anak kita dari pergaulan bebas agar tidak maraknya kasus aborsi yang dilakukan remaja baik sd,smp,sma & kuliah karena sangat merugikan masa depan mereka nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar