Adanya hukuman mati akhir-akhir ini membuat kita harus berpikir ulang apakah hukuman mati itu sangat efektif kepada para pelaku apalagi hukuman mati ini sangat tinggi resikonya bagi pelaku & keluarga pelaku karena itu sangat perlu sekali di hapuskannya hukuman mati ini di Negara- negara maju banyak sekali sudah di hapuskan apalagi hukuman mati sangat tidak efektif apalagi tidak sesuai dengan HAM karena itu Indonesia & Negara Asia Tenggara lainnya sangat perlu untuk mengkaji tentang hukuman mati ini apalagi hukuman mati ini di banyak Negara sudah di hapuskan karena itu Menkumham sangat perlu mengkaji ulang tentang hukuman mati ini apakah efektif atau tidak bagi para narapidana di Indonesia apalagi hukuman yang cukup lama seperti 25 tahun penjara dapat sebagai pengganti hukuman mati apalagi hukuman mati juga banyak sekali bawa korban & orang tua korban belum ikhlas menjalaninya karena hukuman mati sama saja tidak membuat jera para pelakunya hukuman mati hanya cocok bagi para pelaku korupsi & narkoba namun tidak semua hukuman mati itu memiliki efek jera apalagi hukuman mati sangat beresiko apalagi bagi korban dari tindak kejahatan itu karena hukuman mati membuat banyak sekali kasus yang tidak memiliki efek jera
karena banyak sekali kasus yang di pidanakan apalagi hukum di Indonesia masih buruk karena itu hukum di Indonesia sangat perlu mengkaji hukumnya lagi apalagi banyak sekali masyarakat kita yang bersalah kadang harus menjadi korban seperti warga miskin karena itu dengan adanya kajian hukum di Indonesia agar hukum di Indonesia lebih baik lagi sangat perlu hukum mati itu di hilangkan demi tercapainya hukum yang baik di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar